IZIN MEMBUKA HGU (hak guna usaha)
A. DEFINISI.
Yaitu suatu izin hak mengusahakan tanah
yang dikuasai Negara,yang meliputi bidang
pertanian,perkebunan,perikanan,peternakan dsb. yang mempunyai luas minimum 5
hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan usaha,dan izin
ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggung jawab
pengadaan atas tanah.
B. KEGUNAAN.
Izin untuk membuka HGU ini sangat
penting, karena dapat mewujudkan tata lingkungan yang teratur,sehingga terjadi
keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan.tidak jarang
banyak pengusaha pertanian,perkebunan dan lain-lain yang tidak memiliki izin
membuka usaha sehingga hapusnya hak guna usaha,karena membuka usahanya diatas
lahan yang tidak boleh digunakan/tidak memenuhi persyaratan untuk membuka usaha
sehingga disebut ilegal. Berikut ini adalah beberapa kegunaan dari izin membuka
usaha :
A. DEFINISI.
B. KEGUNAAN.
·
mengatur
dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
·
menentukan
dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas ( bagian dari ) bumi, air dan
ruang angkasa itu;
·
menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum
yang mengenai buni, air dan ruang angkasa.”
C. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN HGU
Syarat-syarat
permohonan Hak Guna Usaha atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan
Hak Atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut :·
1. untuk mengajukan permohonan Hak Guna Usaha atas
tanah harus diajukan secara tertulis dan pemohon harus warga negara Indonesia. Jika
badan hukum yang mengajukan perrmohonan Hak Guna Usaha, maka badan hukum
tersebut merupakan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berdasarkan
hukum Indonesia.·
2. permohonan yang diajukan harus memuat keterangan
mengenai hal-hal berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999, yaitu :
A.
keterangan mengenai pemohon :
·
1). apabila
perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjannya;
·
2) apabila badan hukum: nama badan hukum, tempat
kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik, yaitu:
· 1). dasar penguasaanya, dapat berupa akta pelepasan kawasan hutan, akta pelepasan bekas tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya;
·
2).
letak, batas-batas dan luasnya (jika sudah ada surat ukur disebutkan tanggal
dan nomornya);
·
3).
jenis usaha (pertanian, perikanan atau peternakan).
C. keterangan lainnya, yaitu :·
1).
keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki,
termasuk bidang tanah yang dimohon;
·
2).
keterangan lain yang dianggap perlu.
D.YANG HARUS DIPERHATIKAN PEMOHON:
permohonan harus melampirkan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999, yaitu :a. foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
b.
rencana
pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang.
c.
izin
lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan
tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;
d.
bukti
pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari
instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat
bukti perolehan tanah lainnya;
e.
persetujuan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat
persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat
persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam
Negeri atau Penanaman Modal Asing;
f.
surat
ukur apabila ada.
E. CONTOH ALUR PENGURUSAN PERIZINAN HAK GUNA USAHA (HGU) DALAM BIDANG PERKEBUNAN:
C. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN HGU
B. keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik, yaitu:
· 1). dasar penguasaanya, dapat berupa akta pelepasan kawasan hutan, akta pelepasan bekas tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya;
D.YANG HARUS DIPERHATIKAN PEMOHON:
permohonan harus melampirkan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999, yaitu :a. foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
E. CONTOH ALUR PENGURUSAN PERIZINAN HAK GUNA USAHA (HGU) DALAM BIDANG PERKEBUNAN:
No comments:
Post a Comment