Wednesday, January 1, 2014

IZIN MEMBUKA HGU (hak guna usaha)

IZIN MEMBUKA HGU (hak guna usaha)

A.    DEFINISI.


Yaitu suatu izin hak mengusahakan tanah yang dikuasai Negara,yang meliputi bidang pertanian,perkebunan,perikanan,peternakan dsb. yang mempunyai luas minimum 5 hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan usaha,dan izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggung jawab pengadaan atas tanah.


B.    KEGUNAAN.


       Izin untuk membuka HGU ini sangat penting, karena dapat mewujudkan tata lingkungan yang teratur,sehingga terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan.tidak jarang banyak pengusaha pertanian,perkebunan dan lain-lain yang tidak memiliki izin membuka usaha sehingga hapusnya hak guna usaha,karena membuka usahanya diatas lahan yang tidak boleh digunakan/tidak memenuhi persyaratan untuk membuka usaha sehingga disebut ilegal. Berikut ini adalah beberapa kegunaan dari izin membuka usaha :
·         mengatur dan menyelengarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya;
·         menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas ( bagian dari ) bumi, air dan ruang angkasa itu;
·         menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai buni, air dan ruang angkasa.”


C.    SYARAT-SYARAT PERMOHONAN HGU

Syarat-syarat permohonan Hak Guna Usaha atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :·         1. untuk mengajukan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah harus diajukan secara tertulis dan pemohon harus warga negara Indonesia. Jika badan hukum yang mengajukan perrmohonan Hak Guna Usaha, maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berdasarkan hukum Indonesia.·         2. permohonan yang diajukan harus memuat keterangan mengenai hal-hal berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999, yaitu :
A.    keterangan mengenai pemohon :
·         1). apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjannya;
·         2) apabila badan hukum: nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     B.    keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik, yaitu:

·         1). dasar penguasaanya, dapat berupa akta pelepasan kawasan hutan, akta pelepasan bekas tanah milik adat dan surat bukti perolehan tanah lainnya;
·         2). letak, batas-batas dan luasnya (jika sudah ada surat ukur disebutkan tanggal dan nomornya);
·         3). jenis usaha (pertanian, perikanan atau peternakan).
             C. keterangan lainnya, yaitu :·         1). keterangan mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki, termasuk bidang tanah yang dimohon;
·         2). keterangan lain yang dianggap perlu.


D.YANG HARUS DIPERHATIKAN PEMOHON:

permohonan harus melampirkan hal-hal sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999, yaitu :a.    foto copy identitas permohonan atau akta pendirian perusahaan yang telah memperoleh pengesahan dan telah didaftarkan sebagai badan hukum;
b.    rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang.
c.    izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana tata ruang Wilayah;
d.    bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
e.    persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) atau surat persetujuan dari Presiden bagi Penanaman Modal Asing tertentu atau surat persetujuan prinsip dari Departemen Teknis bagi non Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing;
f.     surat ukur apabila ada.


E.  CONTOH  ALUR PENGURUSAN PERIZINAN HAK GUNA USAHA (HGU)  DALAM BIDANG PERKEBUNAN: